HABADAILY.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kota Sabang, Derryansyah Kandou harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara proyek baliho yang merugikan negara Rp 90 Juta. Berkas perkaranya dilimpahkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/8/15).
Informasi dihimpun Habadaily.com, selain Derryansyah, proyek beranggaran Rp 193 juta tahun 2011 ini juga menyeret Direktur PT Rizki Permatayang, Yusrizal selaku kontaraktor dan Asnawi rekanan pelaksana kegiatan. Berkas Yusrizal dilimpahkan bersamaa dengan mantan Kadishubkominfo, sementara untuk tersangka Asnawi akan menyusul.
Dalam berkas JPU dipimpin Endy Ronald disebutkan, pada tahun 2011 Pemerintah Kota (Pemko) Sabang mengalokasikan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dishubkominfo untuk pengadaan dan pembuatan kerangka baliho di lapangan Yos Sudarso Kota Sabang sebesar Rp. 195.000.000.
Proyek itu kemudian dikerjakan oleh CV. Rizki dengan nilai kontrak Rp 193 juta. Lalu tersangka Asnawi meminta mengerjakan proyek ini dari Yusrizal selaku rekanan pemenang tender. Kemudian pada 15 Agustus 2011 ditetapkan jangka waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender, terhitung 26 Agustus 2011 sampai dengan 05 Nopember 2011.
"Pekerjaan pun dilaksanakan namun setelah masa kerje selesai uang juga sudah habis dicairkan oleh pihak Dishubkominfo 100 persen. Terakhir diketahui, billboard dan kerangka baliho yang diadakan itu tidak sesuai dengan perencaan awal atau spesifikasi awal," JPU.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP), selisih anggaran dengan spesifikasi kerangka balio yang diadakan rekanan senilai Rp 90 juta. Sehingga proyek tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 90 juta.
Mereka yang beranggung jawab antara lain, Kadishubkominfo Derryansyah, rekana proyek Yusrizal (keduanya kini terdakwa) dan pelaksana proyek Asnawi (tuntutan terpisah). Tersangka Asnawi merupakan buronan korupsi Kejari Sabang yang ditangkap tim intel Kejagung dan Kejati Aceh, 31 Juli 2015 di kawasan Seutui, Banda Aceh.
Ketiganya dijerat dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001. []