28 Maret 2026: Indonesia Tutup Akun Platform Digital Untuk Anak di Bawah 16 Tahun
HABADAIY.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan langkah tegas untuk menonaktifkan akun platform digital milik anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
"Dengan telah diterbitkannya aturan tersebut, maka akun platform digital anak berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026," kata Meutya Hafid sebagaimana dikutip dari rri.com, Jumat (06/03/2026).
Menkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk melarang anak-anak mengakses ruang digital sepenuhnya, melainkan sebagai langkah strategis untuk meminimalisir risiko negatif sejak dini.
Berikut adalah beberapa poin utama yang melatarbelakangi kebijakan tersebut:
- Perlindungan dari Konten Berbahaya: Menghindari paparan pornografi dan konten tidak layak lainnya.
- Keamanan Siber: Mengurangi risiko perundungan siber dan penipuan daring yang menyasar anak-anak.
- Kesehatan Mental: Menekan angka adiksi atau kecanduan gadget yang kian mengkhawatirkan.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi," pungkasnya.
Sumber: rri.com
Editor: Suryadi