Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

August 21, 2025 - 19:54
Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029, Kamis (21/08/2025) di Banda Aceh. (FOTO: Humas Aceh).

HABADAILY.COM - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Ketua DPRA, Zulfadli, dalam rapat paripurna.

Rancangan Qanun RPJMA ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum akhirnya disahkan menjadi qanun.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menjelaskan bahwa rancangan qanun ini merupakan dokumen strategis yang vital untuk pembangunan berkelanjutan dan inklusif di Aceh, sesuai dengan kekhususan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Apresiasi masukan dari fraksi-fraksi DPRA dan menegaskan bahwa proses penyusunannya sudah melalui berbagai tahapan penting, termasuk konsultasi publik, musrenbang, dan harmonisasi dengan dokumen nasional," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam rapat paripurna, Kamis (21/08/2025) di Banda Aceh.

Mualem juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk konsisten dalam mengimplementasikan RPJMA ini, mendorong partisipasi semua pihak, serta melakukan evaluasi berkala.

"Seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi demi mewujudkan Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan," ajaknya.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.