HABADAILY.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-I yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (19/2/2025).
Dalam pertimbangannya, MPU Aceh menegaskan bahwa plagiasi dan kecurangan dalam evaluasi pendidikan sudah menjadi fenomena yang dipandang lumrah di tengah-tengah masyarakat.
“Sehingga jika dibiarkan, bisa mengakibatkan kepada rusaknya sistem dan mutu pendidikan,” demikian mengutip keterangan laman resmi MPU Aceh.
Hasil pertimbangan MPU Aceh juga menyebutkan bahwa tindakan plagiasi merugikan hak kekayaan intelektual dan merusak prestasi peserta didik yang memiliki integritas, serta dapat menghancurkan sebuah bangsa.