HABADAILY.COM – Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana keimigrasian, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana pelayaran kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, di Kantor Kejari setempat, Jumat (14/2/2025).
Berkas tahap dua ini diserahkan langsung Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Selatan. Keempat tersangka yang diserahkan berinisial AZ (33), ID (32), FS (35), dan RL (42).
Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan warga negara asing etnis Rohingya yang terjadi pada 18 Oktober 2024 di perairan Aceh Selatan, berdasarkan laporan polisi sehari setelahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 2 ayat (1) huruf (f) dan (i) Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi menjelaskan turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya lima unit ponsel, satu unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit kapal motor, satu unit speedboat, beberapa mesin penggerak, serta sejumlah dokumen penting terkait perkapalan dan transaksi keuangan.