
HABADAILY.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di Digital Airport Hotel Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa lalu (7/1/2025).
Sebelumnya, Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh juga berupaya memulangkan seorang anak korban TPPO di Malaysia.
Baca juga: Warga Aceh Korban TPPO di Malaysia Berhasil Dipulangkan
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan, korban berusia 13 tahun dan merupakan warga Aceh Besar. Korban awalnya berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menuju Balikpapan menggunakan pesawat yang tiketnya dipesan oleh orang tak dikenal.
“Keluarga korban datang ke SPKT Polda Aceh melaporkan kehilangan korban pada Senin (6/1). Ibu korban yang membuat laporan sempat pingsan karena cemas memikirkan keberadaan anaknya yang tidak diketahui usai jam pulang sekolah. Setelah menerima laporan, penyidik segera bergerak cepat untuk melacak keberadaan korban,” jelas Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).