
HABADAILY.COM - Kepolisian berhasil menjemput seorang warga Aceh yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.
Korban yang masih berusia 14 tahun dan berinisial PF, merupakan warga Aceh Barat, Provinsi Aceh. Ia berhasil dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat (3/1/2025).
"Benar, korban TPPO di Malaysia telah dijemput dan telah tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB. Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban turut dijemput oleh pihak Imigrasi serta BP2MI Aceh," ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, Senin (6/1/2025) kemarin.
Ade Harianto menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
"Penjemputan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban," ungkapnya.