HABADAILY.COM – Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Subarni akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditahan Kejari Bireuen terkait perkara studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial S dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Munawal mengatakan Ketua BKAD Kecamatan Peusangan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijelaskannya, kegiatan studi banding yang dilaksanakan tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo Provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali, hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. “Hal itu tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dan menggunakan anggaran Rp1.121.400.000 untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibayarkan oleh Gampong Binaan,” papar Kajari Bireuen.
Hasil penyelidikan Kejari Bireuen, diketahui studi banding ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani Camat Peusangan. “Tersangka S selaku Ketua BKAD juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebut Munawal Hadi.
Dalam perkara itu, Subarni dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen,” kata Kajari Bireuen.
Setelah penahanan Subarni, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan menyusulnya ke balik jeruji besi. Pasalnya, Kejari Bireuen terus mendalami perkara tersebut dengan memintai keterangan sejumlah saksi.[]