Kejari Bireuen Tahan Tersangka Money Politics

December 19, 2024 - 17:28
Tersangka money politics ditahan Kejari Bireuen. [Foto for Habadaily.com]
3 dari 3 halaman

Kajari menyebutkan perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Setelah prosesi serah terima tersangka dan barang bukti, kami menahan tersangka S di Lapas Kelas 2 B Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” kata Munawal Hadi.

Menurut Munawal, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu tersebut ke PN Bireuen untuk disidangkan. “Ini segera kita limpahkan ke pengadialan, mengingat waktu penanganan perkara sejak tahap 2 hanya lima hari,” imbuh Kajari Bireuen.[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.