HABADAILY.COM—Kejaksaan Negeri Bireuen menahan pria berinisial S terkait kasus tindak pidana Pemilu (money politics) dalam Pilkada Bireuen 2024. Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari penyidik Polres Bireuen, Kamis (19/12/2024).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen hari ini menerima pelimpahan tersangka S dan barang bukti perkara tindak pidana Pemilu dari penyidik Polres Bireuen. Ini penerimaan berkas tahap II, setelah sebelumnya kita kembalikan untuk diperbaiki atau P-19,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH.
Baca juga: Demostran di Bireuen Minta APH Seret Pelaku Utama Money Politics ke Ranah Hukum
Selain berkas dan tersangka, jelas Munawal, pihaknya juga menerima barang bukti berupa 6 lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman empat video.
Baca juga: Mualem Minta Gakkumdu Usut Tuntas Praktik Money Politic di Bireuen
Dijelaskannya, perkara tersebut bermula pada Senin (25 November 2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Bireuen. Kala itu tersangka S mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka bertemu dengan saudari SM dan memberikan empat lembar uang pecahan Rp50.000. “Tersangka menyerahkan uang seraya mengatakan ‘ini kamu pilih nomor tiga’,” papar Kajari Bireuen.
Baca juga: APH Siap Tindaklanjuti Kasus Money Politic di Bireuen
Munawal menambahkan, tersangka S kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah saudari TA. “Tersangka kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan dua lembar uang pecahan Rp50.000 kepada saudari TA . Lagi-lagi tersangka mengatakan ‘ini kamu pilih nomor tiga’. Tersangka memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada Pilkada 2024,” sebutnya.
Kajari menyebutkan perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Setelah prosesi serah terima tersangka dan barang bukti, kami menahan tersangka S di Lapas Kelas 2 B Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” kata Munawal Hadi.
Menurut Munawal, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu tersebut ke PN Bireuen untuk disidangkan. “Ini segera kita limpahkan ke pengadialan, mengingat waktu penanganan perkara sejak tahap 2 hanya lima hari,” imbuh Kajari Bireuen.[]