Polisi Bekuk Tersangka Pembunuh Mahasiswa di Jeulingke

October 21, 2024 - 18:28
Aparat Polresta Banda Aceh menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa di Jeulingke, Banda Aceh. [Dok. Ist]
3 dari 3 halaman

“Saksi menegur pelaku, dia nanya mau kemana, pelaku nunjuk ke arah kos korban. Saksi lalu sempat bilang kalau adik korban (Fidhaul) sudah keluar,” katanya.

“Lalu pelaku masuk ke pekarangan kos dengan motornya, tidak lama berselang lalu dia keluar lagi dengan motornya. Saat adik korban pulang, di situlah korban ditemukan meninggal,” beber Kasat.

“Kedatangan dan kepergian pelaku ini terekam kamera CCTV rumah tetangga, ini yang membantu kita untuk mengungkap siapa pelakunya,” katanya.

Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut pun masih dalam penanganan lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Di mana, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana

“Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” pungkasnya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.