"Sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya sebesar 15 persen," tulis Celios dalam laporannya, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Kesejahteraan guru honorer menjadi potret nyata kerentanan pekerja dimana terdapat 74,3 persen guru honorer berpenghasilan di bawah 2 juta dan 46,9 persen di bawah 1 juta.
Pengemudi ojek daring juga menghadapi marjin keuntungan yang tipis. Sebanyak 50,1 persen responden pengemudi ojek online hanya mendapatkan penghasilan Rp 50.0000–Rp 100.000 per hari, sedangkan 44,1 persen responden mengeluarkan biaya operasional harian sebesar Rp 50.000–Rp 100.000.
Bukti ketimpangan tersebut mendorong pentingnya reformasi kebijakan untuk menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil. Untuk itu, Celios mengusulkan pemerintah untuk mengenakan pajak kekayaan progresif bagi orang superkaya di Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Peneliti Celios Achmad Hanif Imaduddin pernah mengatakan, potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang super kaya di RI mencapai Rp 81,51 triliun setiap tahunnya.