Raqan Perlindungan GTK di Aceh: Kemenag Soroti Masalah Insentif dan Kesejahteraan Guru

July 27, 2024 - 12:25
Direktur GTK Madrasah Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, saat menerima kunjungan Komisi VI DPR Aceh, membahas draft qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menegaskan pentingnya dukungan psikologis dan peningkatan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang belum disertifikasi. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, dalam pertemuan dengan anggota Komisi VI DPR Aceh soal draft qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh.

Pertemuan ini dihadiri oleh 15 anggota Komisi VI DPR Aceh beserta tim ahli dan staf, serta beberapa pejabat dari Direktorat GTK Madrasah dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama di Jakarta itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Asmauddin, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk melindungi GTK di Aceh. 

"Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik," ujar Asmauddin. 

Ia menambahkan bahwa banyaknya aduan dari wali murid kepada aparat penegak hukum terhadap guru menjadi perhatian serius.

Thobib Al Asyhar mengapresiasi inisiatif DPR Aceh dalam menyusun Qanun tersebut, namun ia menekankan bahwa perlindungan tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga kesejahteraan psikologis guru. 

Ia menyoroti pentingnya adanya klausul khusus dalam Qanun yang mengatur dukungan kesejahteraan bagi guru madrasah, khususnya yang belum disertifikasi.

"Mohon jangan hanya fokus pada perlindungan hukum semata, tetapi juga masukkan klausul mandatori agar pemerintah daerah di Aceh memberikan perhatian khusus dengan penyediaan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah," ujar Thobib. 

Ia menekankan bahwa insentif bagi guru yang belum disertifikasi akan sangat membantu, terutama di Aceh di mana sekitar 60,3 persen atau 17.365 guru madrasah ASN dan Non ASN belum tersertifikasi.

Thobib menegaskan, tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai, qanun ini dinilai akan kehilangan makna bagi guru dan tenaga kependidikan di Aceh. []

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.