"Tujuan evaluasi ini salah satunya untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujar Arman.
Ia menyebutkan pelayanan keterbukaan informasi publik di DPMG Aceh sudah semakin membaik, melalui layanan digital maupun non digital.
Arman berharap capaian itu dapat ditingkatkan dengan memperluas media publikasi dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Ke depannya, ia berharap PPID DPMG Aceh bisa lebih intens untuk melakukan publikasi ke masyarakat, utamanya melalui website yang terhubung dengan platform media sosial,
“Karena alangkah sayangnya jika banyak inovasi atau kegaitan yang dilakukan oleh DPMG tapi tidak tersampaikan atau terpublikasi kepada masyarakat," harap Arman.