
Cuplikan lembaran Tausiyah MPU Aceh Barat. [Dok. Ist]
2 dari 2 halaman
Acara tersebut juga harus menyediakan fasilitas sholat dan menghentikan seluruh kegiatan pada saat tiba waktu sholat.
"Syair-syair dan nadzam-nadzam yang dilantunkan tersebut tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti Bas, Piano, Biola, Seruling, Gitar dan lainnya (Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam)," lanjut poin taushiyah itu.
Taushiyah yang dikeluarkan 18 Juli 2024 itu ditembuskan pula kepada Ketua DPRK Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow