MPU Terbitkan Taushiyah soal Festival Rapai di Aceh Barat, Apa Isinya?

July 19, 2024 - 21:21
Cuplikan lembaran Tausiyah MPU Aceh Barat. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan Taushiyah dalam menyikapi Pembukaan Acara Festival Rapai Aceh di Halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat yang dilaksanakan pada 18-20 Juli 2024.

Taushiyah itu ditujukan kepada Penjabat Bupati Aceh Barat yang ditandatangani langsung Ketua MPU Aceh Barat, Tgk H Mahdi Kari, beserta Wakil Ketua, Tgk H Sayuti Syuib dan Tgk H Abdurrahman Amin,

Dalam taushiyah itu, diimbau agar pemerintahan setempat memfasilitasi alat penerangan listrik yang memadai di seluruh lokasi kegiatan agar tidak menimbulkan pelanggaran Syariat Islam, serta memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan.

"Melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan pagelaran Rapai Aceh dapat menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal masyarakat Aceh Barat," sebut salah satu poin taushiyah itu.

Lanjut poin berikutnya, diimbau pula penyair dan penyanyi tidak bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya serta berpakaian busana muslim dan muslimah. 

Acara tersebut juga harus menyediakan fasilitas sholat dan menghentikan seluruh kegiatan pada saat tiba waktu sholat.

"Syair-syair dan nadzam-nadzam yang dilantunkan tersebut tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti Bas, Piano, Biola, Seruling, Gitar dan lainnya (Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya dalam pandangan Syariat Islam)," lanjut poin taushiyah itu.

Taushiyah yang dikeluarkan 18 Juli 2024 itu ditembuskan pula kepada Ketua DPRK Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat. []

 

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.