3 dari 3 halaman
Sementara dari sisi penawaran, pemerintah dan aparat keamanan harus lebih serius mencegah provider dan situs-situs judi online ini. “Kemenkominfo, cybercrime polri, BIN, dan BSSN harus bekerja sama untuk menyapu bersih penyedia judi online ini.”
Sebelumnya PPATK menyatakan mencatat 3,4 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online.
Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, PPATK juga menyatakan sebagian besar para pemain judi online terjerat pinjaman online. []
Sumber: Tempo