BPOM Kawal Penelitian Kratom: Masih Diuji pada Hewan

June 23, 2024 - 08:00
Tanaman kratom. [Ist]

HABADAILY.COM - Kementerian Kesehatan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan riset tentang aspek keamanan kratom.

Plt Kepala BPOM RI Rizka Lucia Andalusia, mengungkapkan saat ini penelitian itu berada pada tahapan in vivo atau pengujian terhadap organisme hidup pada hewan.

"Ujinya baru sampai in vivo. Tentu, kalau sudah sampai tahap-tahapan tertentu, BPOM akan mengawal sesuai dengan kewenangannya," jelas Rizka dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Rizka menjelaskan dalam melakukan penelitian ini, BPOM bertindak sebagai pengawas sesuai dengan kewenangannya. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati, mulai dari uji praklinik, kemudian uji in vivo, hingga uji klinik.

Pengujian tersebut merupakan standar baku yang perlu dipenuhi untuk memastikan mutu dan kualitas dari kratom. Rizka mengatakan sampai saat ini, penelitian kratom ini masih belum selesai.

"BPOM sudah berkomunikasi dengan BRIN, nanti akan mengawal sesuai standar yang ada. Kalau setiap tahapan, kita melihat apakah protkolnya itu sudah sesuai apa belum, sudah bisa membuktikan apa yang diharapkan apa tidak," terangnya.

Dikutip dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengklasifikasikan kratom sebagai NPS atau New Psychoactive Substance sejak 2013. BNN sendiri merekomendasikan kratom untuk masuk ke dalam narkotika golongan 1.

Daun kratom mengandung beberapa jenis senyawa alkaloid yang dapat digunakan untuk tujuan pengobatan, seperti 7-hydroxymitragynine, speciogynine, dan paynantheine.

Senyawa 7-hydroxymitragynine dan speciogynine memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit. Di sisi lain, paynantheine bisa menciptakan efek menghilangkan rasa nyeri. []

Sumber: Detik

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.