
HABADAILY.COM - Bluesky menjadi sorotan netizen akhir-akhir ini, terutama setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan ancaman untuk memblokir X (sebelumnya Twitter). Ancaman ini muncul karena X mengizinkan pengguna memposting konten pornografi.
Belakangan diketahui bahwa X telah memperbarui kebijakannya, yang kini secara resmi membolehkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa dan pornografi di platformnya, dengan beberapa syarat tertentu.
Pengguna dapat memposting konten yang tidak aman untuk tempat kerja (NSFW) selama konten tersebut diproduksi secara konsensual dan diberi label yang jelas. Kebijakan ini juga mencakup konten video dan gambar yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Namun, kebijakan baru ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Pasal ini menyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Dengan demikian, X tidak dapat menerapkan kebijakan tersebut di Indonesia. Jika tetap melakukannya, X terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).