HABADAILY.COM - Provinsi Aceh akan menjadi daerah uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar pada Jumat (7/6/2024) berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy untuk memantangkan rencana uji coba tersebut.
Pemberlakuan ini dimulai 1 Juli - 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Uji coba tersebut berlaku bagi semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mendukung penuh penerapan aturan tersebut. Menurutnya layanan itu amanat Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, juga tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN,” kata Iqbal.