HABADAILY.COM - Provinsi Aceh akan menjadi daerah uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar pada Jumat (7/6/2024) berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy untuk memantangkan rencana uji coba tersebut.
Pemberlakuan ini dimulai 1 Juli - 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Uji coba tersebut berlaku bagi semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mendukung penuh penerapan aturan tersebut. Menurutnya layanan itu amanat Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, juga tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN,” kata Iqbal.
Ia menegaskan persyaratan itu bukan bertujuan ingin mempersulit pembuatan SIM, namun justru sebagai bentuk kepastian perlindungan kepada masyarakat.
BPJS: Pengurusannya Bakal Dibantu di Lokasi
Selain penyiapan tim teknis di lapangan, kata Iqbal, seluruh pihak terkait juga bakal menggelar sosialisasi dan edukasi kepada publik terkait penerapan ketentuan layanan ini.
Sosialisasi itu juga mencakup informasi soal proses ketika melakukan pengurusan SIM, di mana warga dapat menunjukkan menunjukkan kepesertaan JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), Aplikasi Mobile JKN, atau Virtual Account dari BPJS Kesehatan.
“Masyarakat perlu mengetahui petunjuk, tahapan serta prosedur dalam penerapan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan saat ini hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN.
Oleh karena itu, Neni berharap jika kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM ini mulai diberlakukan, tidak terdapat kendala dan prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
Ia juga membeberkan, di awal penerapan nantinya pada 1 Juli bakal disiapkan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Neni. []