Seperti diketahui, 35 orang telah dibebaskan pada 24 April 2024 lalu, dan 2 orang di antaranya telah dipulangkan pada 26 April 2024. Sedangkan 6 orang lagi masih menjalani masa tahanannya dan 1 orang gagal dipulangkan pada tanggal 31 Mei 2024 atas nama Jafarudin dikarenakan adanya perbedaan data di Songkhla dan Bangkok.
Aliman meminta kepada para nelayan agar dapat mematuhi ketentuan dalam melakukan penangkapan ikan di laut, kapal harus memiliki dokumen perizinan dan mendapatkan persetujuan berlayar dari syahbandar di pelabuhan perikanan.
“Nelayan juga harus memperhatikan batas perairan dan menghindari melakukan penangkap ikan di luar wilayah perairan Indonesia tanpa izin, sehingga tidak terulang kembali peristiwa serupa,” jelasnya. []