Tiba di Kualanamu, DKP Jemput 32 Nelayan Aceh yang Dipulangkan dari Thailand

June 2, 2024 - 20:11
Puluhan nelayan asal Aceh yang sempat ditahapn otoritas Thailand, tiba di Bandara Kualanamu Medan, Sumut. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM – 32 nelayan asal Aceh Timur yang sempat ditahan di Bangkok, Thailand, kini telah dipulangkan ke Indonesia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman langsung menjemput puluhan nelayan tersebut melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara pada Jumat (31/5/2024) malam.

Aliman didampingi Sub Koordinator Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Perikanan DKP Aceh, Sekdis Dinsos Aceh, Kabid. Lindjamsos dan Sub Koordinator PSKBS Dinsos Aceh serta Kantor Perwakilan Aceh di Medan.

Turut hadir dalam penjemputan tersebut, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma), perwakilan Direktorat PWNI Kemenlu, Perwakilan KBRI Bangkok dan Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Pelanggaran (TPP) KKP RI.

“32 nelayan ini merupakan bagian dari 41 nelayan Aceh yang diamankan oleh Pemerintah Thailand karena melewati batas perairan pada 8 Oktober 2023 lalu menggunakan kapal KM. Kambiastar, KM. Rahmat Jaya, dan KM Ikhlas Baru,” terang Aliman dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

Ia juga menjelaskan, proses repatriasi (pemulangan) sebelumnya sudah dikoordinasikan melalui beberapa kali pertemuan baik secara luring maupun daring dengan berbagai pihak, di antaranya Direktorat PWNI Kemenlu RI, Direktorat TPP PSDKP, Direktur KAPI KKP, KBRI Bangkok, KRI Songkla, Pangkalan PSDKP Lampulo, Stasiun PSDKP Belawan, Dinsos Aceh, Baitulmal Aceh dan Pemkab Aceh Timur serta DKP Aceh sendiri.

Dalam koordinasi itu disepakati agar pemulangan dari Bangkok Thailand ke Indonesia dapat dilakukan langsung melalui Bandara Kualanamu, Sumut dengan pertimbangan lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya dari Medan, Tim Pemerintah Aceh yang difasilitasi Dinsos Aceh mengantarkan ke 32 nelayan tersebut ke Aceh Timur, dan akan diterima oleh Pemkab Aceh Timur lalu diserahkan langsung ke keluarganya masing-masing.

Seperti diketahui, 35 orang telah dibebaskan pada 24 April 2024 lalu, dan 2 orang di antaranya telah dipulangkan pada 26 April 2024. Sedangkan 6 orang lagi masih menjalani masa tahanannya dan 1 orang gagal dipulangkan pada tanggal 31 Mei 2024 atas nama Jafarudin dikarenakan adanya perbedaan data di Songkhla dan Bangkok.

Aliman meminta kepada para nelayan agar dapat mematuhi ketentuan dalam melakukan penangkapan ikan di laut, kapal harus memiliki dokumen perizinan dan mendapatkan persetujuan berlayar dari syahbandar di pelabuhan perikanan.

“Nelayan juga harus memperhatikan batas perairan dan menghindari melakukan penangkap ikan di luar wilayah perairan Indonesia tanpa izin, sehingga tidak terulang kembali peristiwa serupa,” jelasnya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.