Jurnalis Aceh Bersatu Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers
HABADAILY.COM - Jurnalis Aceh Bersatu, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar aksi teatrikal di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari ini, Senin (27/05/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Dalam aksi teatrikal tersebut, para jurnalis melakukan aksi tutup mulut dan tidur di samping alat kerja mereka seperti kamera. Hal ini merupakan simbolisasi matinya kebebasan pers jika RUU Penyiaran tersebut disahkan.
Koordinator aksi, Rahmad, menyampaikan bahwa Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menolak RUU Penyiaran karena dinilai mengandung pasal-pasal yang berpotensi membatasi ruang jurnalisme dan mengancam kemerdekaan pers.
"Kami meminta semua pihak untuk terus mengawal RUU Penyiaran ini dan mendesak DPR untuk mengkaji kembali draf yang ada dengan melibatkan semua pihak, termasuk jurnalis dan masyarakat sipil," tegas Rahmad.