Dia mengingatkan, setiap konten yang diunggah di platform media sosial sepenuhnya menjadi tanggung jawaab pemilik akun. “Jika terjadi sengketa atau dipersoalkan hingga dilaporkan ke polisi, maka akan diproses dengan UU ITE,” sebut Ariadi.
Berbeda halnya dengan konten yang diproduksi media massa daring, lanjut dia, bila terjadi sengketa maka akan diproses melalui mekanisme Dewan Pers dengan merujuk UU No.40/1999. “Itu pun kalau yang disengketakan konten atau pemberitaan di media yang memenuhi standar perusahaan pers,” pungkas Ketua PWI Bireuen ini.
Selain Ariadi B Jangka, Workshop Tematik P4GN kali ini juga menghadirkan pemateri Kadisporapar Bireuen Muhammad Al Muttaqien, dan AKBP (Purn) Sri Sudjarwo.
Acara tersebut dibuka Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Safari Yandi SH dan dipandu Muzakir SSos, pegawai BNNK Bireuen. Sementara peserta yang diundang antara lain pengurus KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhammadiyah, DPD IKAN Bireuen, serta aktivis dan pegiat anti-narkoba lainnya.[]