Di Aceh, Polisi Mencatat Sudah 21 Kali Aksi Penolakan Pengungsi Rohingya

January 8, 2024 - 17:05
Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir. FOTO: For Habadaily.com
2 dari 2 halaman

"Apalagi, Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, negara kita tidak ada kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya," tambah mantan Wakapolres Pidie Jaya itu.

Ia juga menambahkan, yang kita hadapi saat ini bukan hanya persoalan pengungsi Rohingya, tetapi jauh daripada itu, misalnya penyelundupan manusia. Menurutnya, mereka itu berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh. Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di pengungsian yang telah ada, sehingga mereka bisa kabur.

Namun demikian, sambung Yasir, pihaknya tetap fokus untuk melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat agar situasi kamtibmas tidak terganggu.

"Kita tetap mengamankan pengungsi Rohingya agar tidak terjadi konflik dengan warga, tetapi kewenangan kita terhadap penanganan mereka kan terbatas. Karena itu ranahnya UNHCR," pungkas Yasir.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.