Pembayaran Hak Garap Lahan Stadion Paya Kareung Bireuen Diduga Sarat Permainan

May 8, 2023 - 08:25
Lokasi pembangunan Stadion Paya Kareng dipagari warga yang dibelum dibayarkan hak garap lahan tersebut.

HABADAILY.COM—Pembayaran uang jerih penggarap lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Stadion Paya Kareung di Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Bireuen, hingga kini belum dituntaskan. Padahal, anggaran untuk proyek penimbunan itu sudah sekian lama dicairkan ke pihak rekanan.

“Sebelum dilakukan penimbunan, Pemkab Bireuen berjanji akan memberikan uang jerih kepada semua penggarap lahan yang sudah puluhan tahun bercocok tanam di sini,” sebut Nurwandi Alamsyah, warga Cot Girek kepada media ini, Minggu (7/5/2023).

Namun, lanjut dia, uang jerih tersebut tidak dibayarkan ke semua penggarap lahan yang kini sudah ditimbun itu. Makanya warga kembali memagari sebagian lokasi tersebut. “Ada sekira lima orang penggarap lahan ini yang belum menerima pembayarannya. Padahal, setahu kami uang jerih tersebut satu paket dengan anggaran penimbunan,” katanya.

Nurwandi Alamsyah menjelaskan, tanah yang digarap warga itu dulunya berupa hutan dan semak belukar. “Kami sudah puluhan tahun bercocok tanam di lahan ini. Kini lahannya sudah ditimbun dijadikan stadion, tapi pembayaran uang jerih belum dituntaskan,” ungkapnya.

Anwar, Kepala Dusun Isyrafi Gampong Cot Girek, mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengukur lahan warga di lokasi yang sudah ditimbun untuk Stadion Paya Kareung. “Apakah seluruh hak warga sudah dibayarkan atau belum, saya kurang tahu. Silakan menayakan hal itu ke keuchik,” tuturnya. 

 Keuchik Cot Girek Salihin Abdullah

Sementara Keuchik Cot Girek Salihin Abdullah menjelaskan, lahan yang kini dijadikan stadion dulunya area pertanian dan perkebunan yang sudah digarap warga sejak puluhan tahun lalu. “Warga sudah menggarap lahan itu sebelum saya lahir. Makanya sangat wajar mereka diberikan uang jerih ketika lahan tersebut dijadikan lokasi stadion,” katanya.

Keuchik Salihin mengatakan sejauh ini pihaknya hanya menerima ganti rugi hak garap Rp150 juta dari CV Almas Jaya selaku rekanan proyek penimbunan lokasi Stadion Paya Kareung. “Uang Rp150 juta itu diserahkan oleh Haji Mukhlis Takabeya. Dengan jumlah segitu tentu tidak mencukupi pembayaran jerih sebagaimana yang dijanjikan,” katanya.

Dikatakannya, uang tersebut sudah dibagikan langsung kepada sejumlah warga penggarap lahan. “Sewaktu membayarkan hak warga dana Rp150 juta tersebut, kami hanya mendapatkan lebih kurang Rp400 ribu per orang selaku orang di lapangan,” sebut Keuchik Salihin.

Dia menambahkan, sebelum lahan tersebut ditimbun Bupati Bireuen yang kala itu dijabat Muzakkar Agani menjanjikan akan memberikan hak jerih kepada warga penggarap lahan yang masuk area penimbunan. “Beliau menyatakan uang jerih tersebut akan dibayarkan oleh rekanan pelaksana proyek ini,” katanya.

Menurut Keuchik Salihin, pernyataan yang sama juga pernah dilontarkan Muhammad Nasir saat menjabat Kadispora Bireuen. “Beliau juga menjanjikan uang jerih kepada seluruh penggarap lahan yang dijadikan lokasi stadion,” kisahnya.

Mengenai kekurangan pembayaran uang jerih penggarap lahan itu, lanjut keuchik, pihaknya sudah mempertanyakan ke Dispora Bireuen. “Mereka (pihak Dispora) menyatakan kekurangan hak garap itu akan dibayarkan saat lanjutan pembangunan stadion oleh rekanan yang akan melanjutkannya,” katanya. 

Proyek penimbunan Stadion Paya Kareueng.

Dihubungi terpisah, Mantan Kadispora Bireuen Muhammad Nasir menyatakan uang jerih hak penggarap lahan tersebut sudah diselesaikan semasa dirinya menjabat. “Uang jerih penggarap lahan itu sudah kami selesaikan melalui keuchik setempat. Mungkin terjadi kesalahan bayar sehingga terjadi persoalan lagi sekarang ini,” katanya.

Namun dalam pelaksanaannya, menurut M Nasir, uang jerih itu juga dibayarkan kepada warga penggarap yang lahannya tidak digunakan sebagai lokasi stadion. “Makanya ada penggarap lahan yang dijadikan lokasi stadion belum menerima uang jerih tersebut hingga sekarang ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek penimbunan Stadion Paya Kareung dengan nilai kontrak Rp9.810.036.000 itu dikerjakan CV Almas Jaya. Anggaran tersebut bersumber APBK Bireuen 2022 yang diplot dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.