“Antara lain yaitu kasus calon pengantin, ibu hamil kekurangan energi kronik (KEK), ibu nifas pre eklampsi, dan balita berisiko stunting (gizi buruk dan gizi kurang),” sebutnya.
Kepala Dinas P2P3KB Kota Banda Aceh, Cut Azridha menjelaskan sesuai dengan Instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Perpres No. 72 Tahun 2021, target nasional sampai tahun 2024, menurunkan prevalensi stunting sebesar 14 persen.
"Hal tersebut tentunya menjadi pekerjaan besar yang harus kita dukung di tingkat daerah." Katanya.
Kata Cut, demi mencapai hasil yang optimal dalam mensukseskan percepatan penurunan stunting, dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak. “Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting juga disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting,” ungkapnya.