Proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Dewan Pers, merupakan bukti keberadaan perusahaan pers sebagai entitas bisnis yang memiliki kelengkapan administrasi dan keberadaan personil, dan alamat kantor yang jelas yang telah dilakukan pengecekan oleh instansi tersebut.
Disebut Akhiruddin, sertifikasi faktual yang diterbitkan oleh Dewan Pers adalah sebagai bentuk tanggungjawab informasi publik yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Sehingga kedepannya segala bentuk sengketa pers dapat diselesaikan melalui UU Pers sebagaimana ketentuan yang ada.
JMSI di Aceh, sambung Udin, karib Akhiruddin disapa, akan terus mendorong perusahaan pers di daerah ini untuk bergabung dengan organisasi perusahaan pers. Dan pihaknya sendiri menargetkan pada akhir 2022 seluruh anggota JMSI Aceh telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers, demikian Akhiruddin menerangkan.