HABADAILY.COM – Sejumlah lembaga masyarakat sipil dari tingkat lokal, nasional hingga internasional yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Saiful Mahdi tengah menunggu hasil pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengajuan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul Putra Mutia mewakili koalisi ini mengatakan, pemberian amnesti untuk Saiful tinggal selangkah lagi. Dosen Fakultas MIPA USK tersebut saat ini tengah menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena mengkritik proses penerimaan CPNS di kampusnya.
Sebelumnya, Rabu (29/9/2021), Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memohonkan persetujuan dari DPR terkait upaya pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.
“Kini tinggal menunggu hasil pertimbangan DPR tersebut,” ujar Syahrul dalam keterangan resmi koalisi ini, Rabu (6/10/2021).
Ia mengatakan, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.
Sejak surat permohonan diajukan pada 6 September 2021 oleh tim hukum dan Dr. Saiful Mahdi, pemerintah meresponnya dengan melakukan pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dengan Dian Rubianty istri Saiful Mahdi, Prof Ni'mahul Huda, Dr Herlambang P Wiratraman, Dr. Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum dan akademisi, dan tim pengacara serta pendamping pada 21 September 2021.
Tak memakan waktu lama, Mahfud menindaklanjutinya dengan menemui pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung. Selanjutnya ia mengusulkan pemberian amnesti itu kepada Presiden pada 24 September 2021.
Syahrul menerangkan, permintaan amnesti ini didukung oleh lebih dari 85.000 penandatangan di platform petisi Change.org dan ratusan surat dukungan dikirim oleh organisasi masyarakat sipil di Aceh, organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia, akademisi dari dalam negeri dan luar negeri mendukung Presiden untuk memberikan amnesti. Ini juga diikuti dengan surat dukungan dari organisasi HAM internasional yang dikirim langsung kepada Presiden Joko Widodo.
“Sekarang ‘bola’ pemberian amnesti ini ada di tangan DPR RI,” kata Sayhrul mengacu pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Mengingat akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021, lanjutnya, dibutuhkan langkah cepat dari DPR RI untuk merespon dengan membacakan Surat Presiden tersebut pada saat rapat paripurna 7 Oktober 2021 dan memutuskan pembahasan pertimbangan amnesti di tengah masa reses.
“Kami juga mengajak publik secara luas untuk memberikan dorongan kepada DPR RI agar segera memberi jawaban hasil pertimbangan atas Surat Presiden terkait pemberian amnesti bagi Dr. Saiful Mahdi,” pungkasnya.
Sejumlah lembaga tergabung dalam Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, yakni Aliansi Darussalam untuk Kebebasan Akademik (ADuKA), Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Change.org Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Paku ITE, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), SAFEnet dan YLBHI.(*)