HABADAILY.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, dari 15 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, baru 3 kasus yang sudah sampai pada pengadilan.
Sementara untuk 12 kasus lainya, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung belum satu kata untuk melanjutkannya ke pengadilan.
"Dari 15 kasus, tiga sudah ke pengadilan, 12 masih bolak balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," kata Taufan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, Senin (4/10/2021).
Taufan menjelaskan, tiga peristiwa yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, yakni kasus Timor-Timur tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, dan Abepura tahun 2000.
Namun, 12 peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut tak dijabarkan detail oleh Taufan. Presiden Joko Widodo dalam beberapa pertemuan sudah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung.
"Sudah ada beberapa pertemuan antara Menko Polhukam, Komnas HAM, dan Jaksa Agung, tapi untuk penyelesaian Yudisial belum ada kata sepakat," katanya.