HABADAILY.COM - Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh melakukan pengujian terhadap pangan segar asal tumbuhan dan hewan di pasar Al-Mahirah Lamdingin, Senin (20/9/2021).
Sedikitnya 17 jenis sampel diuji keamanannya di Gedung Pengujian Pangan milik pemkot. Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Samsul Bahri mengatakan, pemeriksaan pangan ini sesuai Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012 dan Permentan No 53 Tahun 2018 Tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, dimana intinya pangan segar yang beredar di masyarakat itu harus aman untuk dikonsumsi.
“Makanya kita melakukan kewajiban pengujian terhadap beberapa jenis sampel buah-buahan, sayuran, ikan segar, daging dan ayam serta beberapa merek beras. Semua ini guna memastikan keamanan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat nanti,” jelasnya.
Pihaknya melakukan pengujian terhadap beberapa bahan berbahaya seperti formalin, residu pestisida serta bleaching chlorine terhadap beras. Hasilnya, seluruh sampel tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.
“Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan terhadap pangan segar di pasar Al-Mahirah hari ini semuanya aman, tidak terindikasi adanya bahan berbahaya,” sebutnya.
Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Kota Banda Aceh, Wahyuni Wahfar mengimbau kepada warga Banda Aceh yang ingin melakukan uji pangan segar terhadap pangan yang dicurigai telah terkontaminasi bahan berbahaya, agar dapat melaporkan dan membawa sampelnya kepada DPPKP Kota Banda Aceh, khususnya pada Bidang Ketahanan Pangan.
“Karena sekarang kami sudah mempunyai gedung pengujian khusus walaupun dengan perlengkapan yang belum memadai, apabila ada hal teknis yang diperlukan nantinya kita bisa bekerjasama dengan pihak provinsi yang telah memiliki laboratoriumnya,” tambah Wahyuni.(*)