Kejati Aceh rilis penangkapan buronan tindak pidana korupsi kasus renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp619 juta.
2 dari 2 halaman
Yusuf menjelaskan, kasus terpidana Yusri ini merupakan kasus yang sama dengan buronan yang telah berhasil ditangkap Kejati Aceh beberapa waktu lalu, yakni Muammar Khadafi.
Sementara itu, Tim Tabur Kejati Aceh hingga saat ini telah berhasil menangkap buronan sebanyak 8 orang. Sebanyak 6 orang ditangkap langsung, dan 2 orang menyerahkan diri.
"Saat ini yang belum ditangkap 39 orang lagi. Ini pekerjaan berat, saya mohon dukungan semua pihak. Saya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada buronan di wilayah hukum Kejati Aceh supaya menyerahkan diri. Karena tim tabur sampai saat ini terus memantau keberadaan para buronan," pungkasnya.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow