HABADAILY.COM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menangkap buronan tindak pidana korupsi kasus renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp619 juta.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf menyebut, terpidana tersebut bernama Yusri. Dia telah masuk dalam daftar buronan selama lima tahun. Sewaktu penangkapan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan.
"Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Aceh telah melakukan pemantauan selama dua minggu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Selatan. Terpidana Yusri diketahui selama ini berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga menghambat tim Tabur dalam melakukan pencarian," kata Muhammad Yusuf, Selasa (16/2/2021).
Namun, pelarian terpidana Yusri akhirnya tercium Tim Tabur Kejati Aceh di kediamannya di Alue We Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
“Tim lantas melakukan penggerebekan dengan melibatkan perangkat gampong untuk menuju lokasi penangkapan. Dia akan kita tahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar," ujar Yusuf.