HABADAILY.COM—Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh terus melakukan sosialisasi dan imbauan larangan berjualan di badan jalan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Tujuh Ulee Kareng, Senin (15/02/2021).
Mengatasi persoalan tersebut, Satpol PP bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng, Koramil dan Polsek Ulee Kareng melakukan pendekatan secara persuasif kepada para PKL.
Sebelum para PKL membuka lapak jualannya pada siang hari, petugas terlebih dahulu mengarahkan agar para PKL tidak mengunakan badan jalan untuk lapak berjualan.
Kabid Trantibum Evendi A Latif SAg mengatakan upaya persuasif ini memang rutin dilakukan pihaknya guna menciptakan Kota Banda Aceh yang indah dan nyaman.
Evendi menerangkan, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum, yang di dalamnya termaktub tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di sepanjang jalan dan area parkir dalam wilayah Kota Banda Aceh, PKL dan sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan aktifitas di badan jalan, trotoar dan area parkir.