Di samping itu, Aceh sebenarnya telah memiliki aturan soal perlindungan hutan di kawasan ekosistem Leuser. Selain mengacu pada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, Aceh juga memiliki UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Pasal 150 ayat (1) UUPA menjelaskan tentang pengelolaan KEL di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
“Perlu ditekankan prinsip pemanfaatan hasil hutan secara berkesinambungan, tanpa mengurangi manfaat dalam jangka panjang,” timpalnya.
Walhi juga berkaca dari banyak persoalan selama ini, dimana kawasan KEL telah didera bencana ekologis, kasus konflik satwa manusia, serta konflik kepentingan ruang. Sementara, kata M Nur, ekosistem ini telah berperan penting bagi sumber kehidupan manusia dan satwa di dalamnya.
Pemindahan ini nantinya juga jadi tantangan bagi Pemerintah Aceh dalam pengelolaan TNGL. “Kemampuan pemerintah diuji, mana mungkin mampu kelola kawasan yang begitu besar, 2,2 juta hektar, jika memindahkan kantor saja tak mampu,” tandasnya.