Menanggapi pertanyaan hukum cambuk itu, Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Aceh Teuku Ahmad Dadek mengatakan cambuk merupakan hukuman simbolik di Aceh.
"Tujuan hukuman itu adalah untuk memberi rasa malu agar pelanggar Qanun Jinayat seperti berzina, tidak mengulanginya lagi," kata Dadek.
Dadek menjelaskan, hukum cambuk yang diterapkan itu sudah melebur dengan aspek kehidupan sosial masyarakat Aceh. Dan masyarakat Aceh, kata Dadek, menerima dan tidak menganggap pelaksanaan hukum itu aneh.
"Ketika orang luar melihat hukum cambuk itu aneh, itu sama dengan kami, yang juga menganggap aneh negara-negara yang melegalkan ganja dan bebas memakai bikini," ujar Dadek.
Dalam kesempatan itu, Dadek juga menyampaikan kondisi Aceh pasca perdamaian. Ia mengatakan, berkat Dana Otonomi Khusus (Otsus) hasil perjanjian damai konflik, kemiskinan masyarakat Aceh sudah menurun signifikan.
"Kemiskinan Aceh pasca bencana tsunami mencapai 32,6 persen dan sejak dikucurkan Dana Otsus pada tahun 2008, hari ini angka kemiskinan Aceh turun menjadi 15,01 persen," kata Dadek.