DPRK Banda Aceh Paripurnakan Peraturan Tatib Dewan

October 14, 2019 - 19:06
Ketua Pansus Tata Tertib DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Ketua DPRK Banda Aceh  Farid Nyak Umar ST.
2 dari 2 halaman

Sementara terkaiit sosialisasi qanun yang selama ini tidak sepenuhnya tersampaikan ke masyarakat, kata dia, ke depan harus dimaksimalkan. “Nanti akan ada satu peran baru dari DPRK untuk ikut serta mensosialisasikan setiap qanun yang diberlakukan di Banda Aceh," ungkap Irwansyah, yang didampingi anggota Pansus Tatib yakni Daniel A Wahab, T Arief Khalifah, Royes Ruslan, dan Musriadi.

Irwansyah juga menyinggung adanya peraturan terbaru tentang pembentukan fraksi.  “Sekarang ada ketentuan perpindahan anggota fraksi dibenarkan setiap 2 tahun 6 bulan, dengan ketentuan tidak boleh membuat fraksi gabungan baru sebelum fraksi lama bubar,” katanya.

Sidang Paripurna Tata Tertib Dewan dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh  Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua UsmanSE dan H Isnaini Husda.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.