DPRK Banda Aceh Paripurnakan Peraturan Tatib Dewan

October 14, 2019 - 19:06
Ketua Pansus Tata Tertib DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Ketua DPRK Banda Aceh  Farid Nyak Umar ST.
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—DPRK Banda Aceh, Senin (14 /10/19), menggelar rapat paripurna tentang peraturan tata tertib dewan. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) merampungkan pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRK Banda Aceh tahun 2019-2024.

“Rencangan Tatib ini telah mendapat evaluasi dari Pemerintah Aceh,” kata Ketua Pansus Tata Tertib DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST di sela-sela rapat Paripurna Tatib Dewan, Senin (14/10/19).

Menurut Irwansyah, hasis evaluasi dari Biro Hukum Setda Aceh sudah diterima pihaknya pada 11 Oktober 2019. "Peraturan Tatib ini menjadi pagar untuk semua anggota dewan, dan targetnya menjadikan lembaga DPRK ini bisa semakin berbobot dalam menjalankan fungsi semua fungsi yang melekat pada lembaga ini," sebutnya.

Selain itu, papar dia, peraturan Tatib dewan juga mengamanahkan penguatan unit-unit terkecil di DPRK Banyda Aceh. “Badan Kehormatan Dewan atau BKD benar-benar harus diperkuat. Begitu juga tentang kearifan lokal yang mengatur waktu sidang rapat harus dihentikan 15 menit sebelum azan dikumandangkan, serta dikumandangkan Shalawat Badar setelah Lagu Indonesia Raya setiap rapat paripurna,” katanya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.