HABADAILY.COM—Pemerintah Provinsi Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kompak menolak Liga Kemenpora sepakbola putri yang berlangsung di Lhokseumawe. Menurut ulama Aceh, sepakbola putri hukumnya haram.
"Ini kan secara umum waktu kita lihat kalau model suasana di daerah ini, main bola untuk perempuan itu haram," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, hukum perempuan main bola di Aceh dengan tempat lain bisa saja berbeda. Di daerah lain, sambung Faisal, kemungkinan sepakbola putri digelar di lapangan tertutup dan memakai wasit perempuan serta penontonnya juga perempuan.
Hal itulah yang membuat berbeda dengan kondisi di Aceh. Faisal menjelaskan sepakbola putri di Tanah Rencong kemungkinan masih bercampur antara pria dan wanita.
"Di kita belum siap untuk seperti itu (main ditempat tertutup hingga ditonton perempuan saja). Makanya kita tidak membuka peluang. Main bola putri di Aceh hukumnya haram," jelas pria yang akrab disapa Lem Faisal ini.