Tgk Muharuddin: Butuh Dukungan Jakarta dalam Membangun Aceh

March 28, 2019 - 09:02
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Politikus Partai Aceh, Tgk Muharuddin mengingatkan, dalam hal membangun Aceh juga diperlukan dukungan dari pemerintah pusat. Menurutnya, tanpa dukungan Jakarta, maka pembangunan Aceh akan berjalan di tempat dan sulit berkembang.

“Membangun Aceh tidak bisa sendiri. Tentu harus berkolaborasi dengan semua partai politik lokal serta partai politik nasional yang ada di Aceh. Selain itu, membangun Aceh tidak cukup dengan Aceh saja, yaitu Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, perlu adanya sinergisitas dengan pemerintah pusat. Sehebat apapun kita berpolitik di Aceh, kalau tanpa adanya dukungan pusat, maka hal itu akan bertepuk sebelah tangan,” kata Tgk Muharuddin dalam acara temu ramah dengan warga Gampong Uteun Gelinggang, Dewantara, Aceh Utara, terkait pencalonannya sebagai Caleg DPR-RI untuk Daerah Pemilihan Aceh 2, Senin malam (25/3/2019).

Untui itu, mantan Ketua DPR Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat serta para stakeholder di Aceh dapat berfikir cerdas demi kemajuan Aceh ke depan. “Mari kita membangun komunikasi dengan semua stakeholder dan semua pihak di Aceh, termasuk membangun komunikasi dengan pemerintah pusat jika kita menginginkan Aceh ini berkembang. Namun jika kita menganggap tidak perlu bantuan orang lain, cukup sendiri saja, maka kita akan berada di itu-situ saja, kita hanya berpolitik dalam ruang lingkup Aceh,” ungkapnya.

Kepada wartawan, Tgk Muharuddin menjelaskan, membangun Aceh harus mendapat dukungan pemerintah pusat dikarenakan saat ini dalam hal membuat suatu aturan (regulasi) dan kebijakan di Aceh, khususnya yang bersifat strategis, harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. “Jika kita bercerita regulasi maka itu adalah persoalan politik. Artinya dalam hal ini, jika partai lokal tidak membangun komunikasi dengan partai nasional, maka dalam hal regulasi akan sulit, karena persoalan regulasi di Aceh harus adanya persetujuan pemerintah pusat,” jelasnya.

Aceh, kata Tgk Muhar, diberikan hak dalam hal menjalin kerjasama ekonomi dengan negari luar, namun saat ini menurutnya hal itu masih terdapat ‘kepincangan’, di mana Aceh belum leluasa menjalankan kewenangan hal tersebut.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.