Polisi Tangkap Empat Pelaku Penjual Paruh Rangkong  dan Tanduk Rusa

December 13, 2018 - 20:59
Dok BKSDA

HABADAILY.COM – Empat pelaku perdagangan ilegal paruh rangkong gading ditangkap pihak Polres Aceh Tenggara di Hotel Sartika, Jalan Barung, Gampong Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (13/12/2018) sekira pukul 14.47 Wib.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosaputro membenarkan ada penangkapan empat warga pelaku penjualan paruh rangkong dan tanduk kijang (rusa).

“Benar ada penangkapan tadi,” kata AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosaputro.

Barang bukti yang disita berupa 16 paruh rangkong gading seberat 1.328 gram, 19 tanduk rusa, 1 timbangan digital, 6 unit handphone dan 1 unit senjata api jenis airsoftgun made in Vietnam. Taksiran nilai untuk paruh burung dilindungi itu bisa mencapai Rp 126 juta lebih.

Sementara itu Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapti Aji Prabowo mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap pelaku bisa dihukum berat pelaku, agar bisa menjadi efek jera.

“Sekaligus prihatin, masih saja ada perdagangan dilindungi, khususnya paruh rangkong gading ini,” ungkap Sapto.

Kata Sapto, Rangkong gading ini monogami dan ketika betina mengerami telor di lobang pohon, makanannya disuplai jantan. “Kalo jantan ditembak, sekeluarga yang mati,” jelasnya.[ac

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.