BKSDA Rawat Kulit Harimau Sitaan PN Tapaktuan

December 13, 2018 - 13:32
2 dari 3 halaman

“Barang bukti kulit harimau ini baru saja kita terima di kantor BKSDA. Selanjutnya akan kita identifikasi dan merawatnya,” jelas Taing saat ditemui di kantor BKSDA Aceh, Rabu (12/12/2018).

Rencananya kulit harimau Sumatera ini akan dijadikan bahan edukasi atau pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga mereka paham dan berhenti memburu harimau sumatera yang sudah diambang punah.

“Selesai kita rawat, kita harus menunggu instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mau diapakan kulit harimau tersebut. Biasanya seperti yang sudah- sudah akan dijadikan sebagai bahan konservasi untuk edukasi agar membuat orang lain menyadari dan tidak memburu hewan dilindungi ini,” paparnya

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada dua warga Kabupaten Subulussalam.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.