HABADAILY.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh merawat kulit harimau (Panthera Tigris Sumatrae) panjang 2 meter ini untuk dijadikan bahan edukasi kepada warga.
Kulit harimau itu yang diperoleh dari hasil rampasan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan dari pemburu yang sudah divonis 4 tahun dan denda Rp 50 juta subside 4 bulan pada 13 Juli 2018 lalu.
Harimau sumatera itu diperkirakan berusia 9 - 12 tahun dan berjenis kelamin jantan dan dijual dengan harga Rp 15 juta.
Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis mengatakan, barang bukti kulit harimau tersebut akan diidentifikasi, diregistrasi dan dirawat. Hal ini dilakukan agar kulit harimau tidak terurai atau membusuk akibat dimakan serangga.