LBH Pers: Kriminalisasi Narasumber Berita Perlu Dihentikan

December 5, 2018 - 12:31
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan bahwa fenomena kriminalisasi terhadap narasumber berita merupakan hal yang berbahasa bagi kebebasan pers dan perlu dihentikan.

"Apabila kasus kriminalisasi terhadap narasumber berita terus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi keadaan di mana masyarakat enggan berkomentar karena takut, dan bila ini terus terjadi maka kebebasan pers akan semakin buram," ujar Ade dalam diskusi di Jakarta, Selasa (04/12/2018).

Ade menyebut fenomena kriminalisasi narasumber, setelah beberapa narasumber berita dipidanakan menggunakan UU ITE, karena pernyataannya.

"Kriminalisasi terhadap narasumber berita bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi," tambah Ade.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.