HABADAILY.COM - Masyarakat yang memiliki sejumlah pecahan uang kertas lama dapat menukarkan uangnya yang dalam waktu dekat sudah tidak berlaku lagi melalui kantor-kantor cabang Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Humas Bank Indonesia Perwakilan DKI Jakarta Rizky Utama mengatakan, keberadaan kantor Bank Indonesia tidak tersebar hingga pelosok kecamatan di Indonesia.
"Kantor Bank Indonesia hanya ada satu di setiap provinsi atau beberapa kota saja, tapi enggak ada di seluruh pelosok kecamatan" kata Rizky kepada Kompas.com, Senin (3/12/2018).
"Batas waktunya hingga 30 Desember tahun ini karena batas waktu untuk penukaran ke Bank Indonesia maksimal 10 tahun sejak diumumkan tidak berlaku," lanjut dia.