HABADAILY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merekomendasikan agar Pemerintah Aceh melaui dinas terkait segera mengusulkan peningkata status jalan Peureulak - Lokop - Gayo Lues. Dari jalan provinsi menjadi jalan nasional.
Sehingga pembangunan dan pemeliharaan jalan yang sudah menghabiskan anggaran puluhan miliar sumber APBA sejak 2016 tersebut, pembiayaannya bisa beralih ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PBN) atau tidak lagi dari APBA.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Tim Pansus Dapil VI dalam laporan hasil tinjauan lapangan pada Sidang Paripurna Pansus DPRA tahun 2018, menyikapi LHP BPK RI dan LKPJ Gubernur Aceh untuk tahun anggaran 2017. Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2017.
“Kepada Pemerintahan Aceh untuk sesegera mungkin mengusulkan perubahan status ruas jalan Peureulak-Lokop - Gayo Lues dari jalan provinsi menjadi jalan nasional, sehingga penanganan baik pemeliharaan maupun pembangunannya akan ditanggulangi APBN. Secara otomatis spesifikasi pembangunan jalan akan mengikuti standar nasional dan dapat menahan beban tonase yang mencapai 30 ton,” demikian rekomendasi Tim Pansus Dapil VI.
Tim ini dipimpin oleh Iskandar Usman aAl-Farlaky,S.HI (ketua), Darmawan (wakil ketua), ir. Hj. Fatimah (sekretaris). Dengan tiga anggota yakni Hj. Aisyah Ismail Daud, Martini, A.MA dan Usman Abubakar. Mereka dari daerah pemilihan Kabupaten Aceh Utara .