“PT. Rapala juga meminta kepolisian untuk membantu perusahaan dalam pengusiran terhadap warga. Imbasnya, sekarang ini sebanyak 25 warga Desa Perkebunan Sungai Iyu sudah ditetapak sebagai tersangka,” terang Candra dalam siaran persnya, Jumat (06/07/2018).
Candra menambahkan, pihak LBH Banda Aceh meminta kepolisi untuk tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Dalam aturan hukum yang digunakan bukanlah aturan yang melegitimasi kewenangan penyidik Kepolisian.
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 murni kewenangan Menteri Agraria dalam menyelesaikan permasalahan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasany. “Kami menilai ini bagian dari kriminalisasi, kami minta polisi berhenti mengkriminalisasi warga,” tegasnya.
Dijelaskan, Desa Perkebunan Sungai Iyu berdiri sejak 1953 dan merupakan desa definitif serta terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan SK Gubernur Aceh. Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara adalah salah satu desa yang terdaftar, legal, dan diakui eksistensinya secara hukum.