HABADAILY.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai, penetapan tersangka 25 warga Aceh Tamiang atas kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan atau rumah tanpa hak adalah bentuk kriminalisasi pihak kepolisian.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Candra Darusman mengatakan dalam sepekan terakhir, , tepatnya pada 2 hingga 6 Juli 2018, Polres Aceh Tamiang telah memeriksa 25 warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bandara, Aceh Tamiang dalam kasus menguasai lahan atau rumah yang kini mereka tempati.
Setelah pemeriksaan, ke-25 warga yang sebelumnya hanya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka dikenakan Pasal 6 jo Pasal 5 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang tindak pidana menguasai lahan atau rumah tanpa hak.
Kasus tersebut merupakan imbas dari persoalan konflik pertanahan antara warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, dengan PT. Rapala yang telah berlangsung cukup lama. Bahkan, sejak 8 Februari 2018 diinformasikan, PT. Rapala akan melakukan pengusiran warga dengan alasan desa ini merupakan bagian dari objek HGU perusahaan.
“PT. Rapala juga meminta kepolisian untuk membantu perusahaan dalam pengusiran terhadap warga. Imbasnya, sekarang ini sebanyak 25 warga Desa Perkebunan Sungai Iyu sudah ditetapak sebagai tersangka,” terang Candra dalam siaran persnya, Jumat (06/07/2018).
Candra menambahkan, pihak LBH Banda Aceh meminta kepolisi untuk tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Dalam aturan hukum yang digunakan bukanlah aturan yang melegitimasi kewenangan penyidik Kepolisian.
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 murni kewenangan Menteri Agraria dalam menyelesaikan permasalahan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasany. “Kami menilai ini bagian dari kriminalisasi, kami minta polisi berhenti mengkriminalisasi warga,” tegasnya.
Dijelaskan, Desa Perkebunan Sungai Iyu berdiri sejak 1953 dan merupakan desa definitif serta terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan SK Gubernur Aceh. Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara adalah salah satu desa yang terdaftar, legal, dan diakui eksistensinya secara hukum.
Keberadaan desa tersebut telah ada jauh sebelum diterbitkannya HGU bagi PT. Parasawita untuk pertama kalinya pada tahun 1973 dan perpanjangan di tahun 1990 yang kemudian beralih pada PT. Rapala pada tahun 2013. [jp/ril]