HABADAILY.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai, penetapan tersangka 25 warga Aceh Tamiang atas kasus dugaan tindak pidana menguasai lahan atau rumah tanpa hak adalah bentuk kriminalisasi pihak kepolisian.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Candra Darusman mengatakan dalam sepekan terakhir, , tepatnya pada 2 hingga 6 Juli 2018, Polres Aceh Tamiang telah memeriksa 25 warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bandara, Aceh Tamiang dalam kasus menguasai lahan atau rumah yang kini mereka tempati.
Setelah pemeriksaan, ke-25 warga yang sebelumnya hanya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka dikenakan Pasal 6 jo Pasal 5 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang tindak pidana menguasai lahan atau rumah tanpa hak.
Kasus tersebut merupakan imbas dari persoalan konflik pertanahan antara warga Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, dengan PT. Rapala yang telah berlangsung cukup lama. Bahkan, sejak 8 Februari 2018 diinformasikan, PT. Rapala akan melakukan pengusiran warga dengan alasan desa ini merupakan bagian dari objek HGU perusahaan.